Dalam berumah tangga sangat lumrah terjadi permasalahan antara suami dan istri. Namun, hati-hati karena salah-salah anda mengontrol diri akan berbahaya bagi rumah tangga anda.
Ada seorang ibu di satu pengajian bertanya, apakah ucapan suaminya, “Silakan cari laki-laki lain kalau nggak puas bersuamikan saya,” adalah ucapan talak. Pasalnya, kata dia, ucapan itu terlalu sering diucapkannya.
Menurut kelaziman, ucapan talak secara lafadz sharih (jelas dan pasti) adalah “Saya ceraikan kamu,” atau “Saya talak kamu.”
Bila ucapan itu diucapkan oleh seorang suami dan ditujukan kepada istrinya, secara otomatis jatuhlah talak. Hukumnya tegas, bahkan meskipun suami saat mengucapkannya itu
dengan cara bersenda gurau.
Tetapi lafadz kinayah, yakni sindiran atau kiasan, apabila diucapkan oleh seorang suami dan ditujukan kepada istrinya, tidak secara otomatis menjatuhkan hukum talak.
Jatuh dan tidaknya hukum talak dengan lafadz kinayah ditentukan oleh niat suami saat mengucapkannya. Apabila saat mengucapkannya dengan disertai niat talak, maka jatuhlah talak. Dan apabila tidak ada niat untuk mentalak, maka talak pun tidak jatuh.
Kata-kata suami sebagai yang disebutkan ibu tersebut, insya Allah termasuk kinayah, yang jatuh dan tidaknya talak akan tergantung pada niat suami saat mengucapkannya.
Pedapat Lain
Ucapan “membebaskan istri untuk cari suami lain” termasuk kategori talak kinayah. Apabila disertai niat maka terjadi talak 1. Apabila tidak ada niat suami, maka tidak terjadi talak.
Untuk memastikan hal ini maka silahkan konfirmasi pada suami. Apabila ada niat dari suami, dan ucapan itu sudah mencapai lima bulan saat ini.
Maka berarti anda dan suami sudah tidak ada lagi hubungan suami istri karena masa iddah sudah habis (masa iddah adalah 3 kali masa suci).
Itu artinya, anda bisa menikah dengna pria lain atau kalau suami ingin kembali maka harus dilakukan akad nikah baru.
Sumber: inilah.com | alkhoirot.net
Ada seorang ibu di satu pengajian bertanya, apakah ucapan suaminya, “Silakan cari laki-laki lain kalau nggak puas bersuamikan saya,” adalah ucapan talak. Pasalnya, kata dia, ucapan itu terlalu sering diucapkannya.
Menurut kelaziman, ucapan talak secara lafadz sharih (jelas dan pasti) adalah “Saya ceraikan kamu,” atau “Saya talak kamu.”
Bila ucapan itu diucapkan oleh seorang suami dan ditujukan kepada istrinya, secara otomatis jatuhlah talak. Hukumnya tegas, bahkan meskipun suami saat mengucapkannya itu
dengan cara bersenda gurau.
Tetapi lafadz kinayah, yakni sindiran atau kiasan, apabila diucapkan oleh seorang suami dan ditujukan kepada istrinya, tidak secara otomatis menjatuhkan hukum talak.
Jatuh dan tidaknya hukum talak dengan lafadz kinayah ditentukan oleh niat suami saat mengucapkannya. Apabila saat mengucapkannya dengan disertai niat talak, maka jatuhlah talak. Dan apabila tidak ada niat untuk mentalak, maka talak pun tidak jatuh.
Kata-kata suami sebagai yang disebutkan ibu tersebut, insya Allah termasuk kinayah, yang jatuh dan tidaknya talak akan tergantung pada niat suami saat mengucapkannya.
Pedapat Lain
Ucapan “membebaskan istri untuk cari suami lain” termasuk kategori talak kinayah. Apabila disertai niat maka terjadi talak 1. Apabila tidak ada niat suami, maka tidak terjadi talak.
Untuk memastikan hal ini maka silahkan konfirmasi pada suami. Apabila ada niat dari suami, dan ucapan itu sudah mencapai lima bulan saat ini.
Maka berarti anda dan suami sudah tidak ada lagi hubungan suami istri karena masa iddah sudah habis (masa iddah adalah 3 kali masa suci).
Itu artinya, anda bisa menikah dengna pria lain atau kalau suami ingin kembali maka harus dilakukan akad nikah baru.
Sumber: inilah.com | alkhoirot.net

Komentar
Posting Komentar